Mobil Terobos Palang Pintu KA saat Turun, KAI Madiun Ingatkan Bahayanya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan aksi berbahaya yang dilakukan seorang pengemudi mobil di perlintasan sebidang JPL 136 Sukosari, Kota Madiun pada Minggu (11/10/2020) malam.
Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan aksi berbahaya yang dilakukan seorang pengemudi mobil di perlintasan sebidang JPL 136 Sukosari, Kota Madiun pada Minggu (11/10/2020) malam. Mobil minivan yang tidak diketahui pelat nomornya itu menerobos melintas perlintasan sebidang saat palang pintu sudah turun.
Padahal, aksi nekad tersebut bisa membahayakan diri pengemudi dan orang lain.
Manjer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pintu perlintasan kereta api itu berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. Dengan tujuan kereta api tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Mahasiswa dan Buruh di Kota Madiun Batal Turun Aksi Tolak UU Omnibus Law
Ixfan menyampaikan pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Seperti bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu yang telah terpasang di setiap perlintasan menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” jelasnya.
Menurut dia, selama ini masih ada pengguna jalan yang tidak memahami fungsi pintu perlintasan kereta api.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang secara benar seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan KA.
Sedangkan bagi pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Serta memastikan pula kendarannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
“Membuka jendela samping pengemudi untuk meyakinkan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang,” jelas dia.
Sedangkan untuk pejalan kaki, lanjut Ixfan, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang dengan menengok kanan dan kiri untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil jenis minivan menerobos palang pintu kereta api di perlintasan sebidang kereta api JPL 136 Sukosari, Kota Madiun atau perlintasan sebelah selatan Terminal Madiun.
Aksi nekad pengemudi mobil minivan menerobos palang pintu yang telah tertutup itu viral di media sosial Facebook.
Gelombang Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut di Ponorogo, Tulungagung, Banyuwangi, dan Bondowoso
Seperti video yang diunggah warganet Hijau Muda di INFO LANTAS dan KRIMINAL caruban.madiun pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 21.20 WIB.
Dalam video berdurasi 42 detik itu terlihat ada mobil jenis minivan menerobos palang pintu yang telah tertutup di JPL 136 Sukosari, Kota Madiun. Palang pintu KA ini tertutup karena akan ada kereta api yang akan melintas di perlintasan tersebut.
Mobil tersebut terlihat terjebak di tengah-tengah perlintasan tersebut dan tidak bisa maju maupun mundur karena pintu perlintasan sudah tertutup.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.