Mulai Bulan Depan Belanja di Shopee Kena Pajak, Ini Angkanya

Dirjen Pajak menjadikan Shopee sebagai wajib pungut PPN senilai 10% yang berlaku mulai Oktober 2020.

Mulai Bulan Depan Belanja di Shopee Kena Pajak, Ini Angkanya Shopee. (shopee.co.id)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Berbelanja secara online digandrungi banyak orang karena harganya relatif jauh lebih murah ketimbang belanja langsung di di toko. Salah satu faktornya adalah  karena tidak adanya pajak. Salah satu pemain besar dalam bisnis e-commerce ini adalah Shopee.

    Jika Anda adalah pelanggan Shopee, jangan kaget apabila bulan depan harga barang market place ini lebih tinggi dibanding biasanya. Ini karena mulai Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerima data pajak pertambahan nilai (PPN) dari Shopee. Data pajak yang akan dilaporkan berasal dari setiap transaksi produk digital baik barang atau jasa luar negeri. Dengan begitu, belanja di Shopee akan dikenakan PPN 10%.

    PT Shopee International Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) oleh otoritas pajak nasional. Besaran tarif PPN yang dikenakan adalah 10% seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

    Keren! Pegawai Bank di Madiun Ini Sukses Berbisnis Tanaman Hias Aglonema

    "Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan detik.com, Minggu (13/9/2020).

    Hestu mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pajak ini harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

    DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

    Masih Dibuka!! Es Teh Indonesia Rekrut Karyawan Lewat TikTok

    Sudah 28 Badan Usaha jadi Pemungut PPN

    Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha. Khusus untuk market place yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui market place tersebut.

    Otoritas pajak nasional hingga saat ini sudah menunjuk 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu. Seluruh perusahaan digital internasional ini terbagi ke dalam tiga gelombang.

    Sebanyak 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.

    Penipuan Modus Bantuan Rumah Kemensos, Pensiunan PNS Ini Kantongi Rp1,2 M

    Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

    Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.