Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam karena Masyarakat Abai Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Madiun kembali memberlakukan aturan jam malam kepada masyarakat.

Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam karena Masyarakat Abai Protokol Kesehatan Wali Kota Madiun, Maidi, memimpin penyemprotan disinfektan secara besar-besaran di sejumlah kelurahan, Jumat (28/8/2020). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun kembali memberlakukan aturan jam malam kepada masyarakat. Aturan ini kembali berlaku setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Madiun dan banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

    Aktivitas masyarakat pada malam hari hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Aturan ini mulai berlaku pada Selasa (1/9/2020). Aktivitas jual beli dan kegiatan kerumunan di sejumlah tempat hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan kebijakan jam malam ini sudah mulai disosialisasikan pada Senin (31/8/2020). Pembatasan ini dilakukan karena saat ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 meningkat tajam. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan juga minim.

    Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Nyemprot Disinfektan di Jalanan Kota Madiun

    Dia menuturkan lampu penerangan jalan yang berada di tempat umum juga akan dipadamkan pukul 22.00 WIB. Seperti di Jl. Pahlawan, Tugu Pendekar, taman, dan lainnya. Hal ini karena tempat-tempat tersebut yang biasanya digunakan untuk tempat nongkrong dan berkerumun.

    “Mobil damkar akan kita kerahkan. Kalau masih ada yang ngumpul-ngumpul setelah pukul 22.00 WIB akan disemprot,” kata dia.

    Seluruh kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima, rumah makan, warung, mall, dan kafe juga hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Menurutnya, dari hasil monitoring petugas banyak warga yang berkerumun di tempat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak dan tidak mengenakan masker.

    Waduh, 393 guru SD dan SMP di Surabaya Positif Corona

    “Untuk tempat hiburan malam, pengunjung dari luar kota harus membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif. Kalau nanti ada yang melanggar akan ditutup,” jelas Maidi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.