Penyelesaian Speed Bump Jl. Pahlawan Ditarget Rampung 2 Hari

Pemerintah Kota Madiun menegaskan pembangunan speed bump atau polisi tidur di Jl. Pahlawan belum rampung.

Penyelesaian Speed Bump Jl. Pahlawan Ditarget Rampung 2 Hari Pengendara melewati speed bump di Jl. Pahlawan atau depan Balai Kota Madiun, Selasa (16/6/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun menegaskan pembangunan speed bump atau polisi tidur di Jl. Pahlawan belum rampung. Penyelesaikan pembangunan speed bump yang sempat ramai dibicarakan publik ini dijadwalkan rampung dua hari.

    Seperti diketahui, pembangunan speed bump di depan Balai Kota Madiun dan Plaza Madiun sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Para netizen mengkritisi pembangunan speed bump yang dianggap terlalu tinggi dan mmebahayakan pengguna jalan.

    Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan pembangunan speed bump di Jl. Pahlawan memang belum rampung. Masyarakat diminta bersabar dan menunggu hingga pembangunan tersebut rampung.

    Dinilai Membahayakan, Politikus PSI Kritik Pembangunan Speed Bump Jl. Pahlawan Madiun

    Dia menyampaikan pembangunan speed bump menggunakan beton secara umum membutuhkan waktu sekitar 28 hari. Mulai dari pembuatan rangka, pengecoran, pengesatan, pengaspalan, dan pewarnaan.

    Berdasarkan desain pembangunan, jarak aspal dari titik mulai hingga titik naik di masing-masing speed bump nantinya akan sepanjang 2 meter. Hal ini mmebuat kemiringan dari titik mulai hingga titik naik akan cukup landai.

    “Ini memang sesuai rencana, setelah beton mengering akan langsung diaspal. Nanti setelah ditambal aspal, tidak akan setinggi ini,” kata Maidi seusai menghadiri rakor di Bakorwil Madiun, Selasa (16/6/2020).

    Maidi menyampaikan proses pengaspalan speed bump akan dimulai Selasa malam. Ditargetkan pengaspalan akan rampung dua hari. Setelah pengaspalan rampung, speed bump tersebut akan dicat dengan cat khusus yang bisa menyala saat malam hari.

    Sidang Putusan Sengketa Kepengurusan PSHT Digelar Kamis, Semua Anggota Dilarang Hadir

    Lebih lanjut, dia menegaskan seluruh kendaraan yang masuk ke Jl. Pahlawan memang harus menurunkan kecepatannya maksimal 30 km/jam. Dengan kecepatan tersebut, kemungkinan kecil akan mengalami kecelakaan saat melewati speed bump itu.

    “Kota itu harus memiliki jalan yang ikonik. Di Yogyakarta ada Malioboro. Kalau di Madiun ada Jl. Pahlawan,” ujarnya.

    Kepaa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun, Suwarno, mengatakan pembangunan speed table/speed bump di Jl. Pahlawan tidak melanggar Peraturan Menteri PErhubungan RI Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

    Dalam Permenhub itu, pada Pasal 3 ayat 5 huruf b disebutkan bahwa aturan speed table memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian paling tinggi 15%.

    “Sedangkan speed table di Jl. Pahlawan setelah proses pengaspalan nanti tingginya hanya 8 cm dan kelandaian tidak sampai 1%,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.