Terkait Sidang Putusan Konflik Internal, Ini Kata Kedua Kubu untuk Anggota PSHT

Sengketa kepemimpinan PSHT pusat akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis (18/6/2020).

Terkait Sidang Putusan Konflik Internal, Ini Kata Kedua Kubu untuk Anggota PSHT Para pimpinan daerah se-Bakorwil Madiun melakukan rapat koordinasi terkait kesiapan keamanan menjelang sidang putusan konflik internal PSHT di PN Kota Madiun, Selasa (16/6/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sengketa kepemimpinan PSHT pusat akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis (18/6/2020). Kedua kubu yang saling bersengketa mengimbau kepada masing-masing pendukung untuk tidak terpancing provokasi.

    Kedua belah pihak yaitu Ketua Umum PSHT Pusat R Moerdjoko Hadi Wijoyo dan perwakilan dari Ketua Umum PSHT Pusat kubu Muhammad Taufik dihadirkan dalam rapat koordinasi terkait persiapan pengamanan pembacaan putusan sidang bersama seluruh Forkopimda se-Bakorwil Madiun, Selasa (16/6/2020).

    Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak yang bersengketa meminta kepada seluruh pendukung masing-masing kubu untuk tidak datang ke Madiun saat putusan tersebut dibacakan. Hal ini untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.

    Sidang Putusan Sengketa Kepengurusan PSHT Digelar Kamis, Semua Anggota Dilarang Hadir

    Pengurus PSHT kubu Muhammad Taufik, Supriyanto, meminta seluruh anggotanya tidak datang ke Madiun dalam sidang putusan tersebut. Dia menyampaikan pihaknya tidak akan mengerahkan massa pada momen sidang putusan yang akan berlangsung pada Kamis besok.

    Dia menegaskan pihaknya tidak menginginkan adanya benturan antar saudara PSHT. “Kita percayakan dan kita hormati proses hukum yang sedang berjalan apapun nanti keputusannya,” kata dia seusai mengikuti rakor tersebut.

    Supriyanto mengatakan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh anggota PSHT. Namun, saat persidangan ada massa yang mengenakan atribut, bisa dipastikan itu bukan dari kubunya.

    Dinilai Membahayakan, Politikus PSI Kritik Pembangunan Speed Bump Jl. Pahlawan Madiun

    Sementara itu, Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, R Moerdjoko Hadi Wijoyo, mengatakan anggota PSHT tidak perlu datang ke pengadilan untuk menyaksikan sidang putusan itu. Dia mengimbau kepada seluruh anggota PSHT supaya tidak terpancing pada provokasi dan intimidasi yang mengadu domba sesama anggota.

    Moerdjoko juga meminta kepada seluruh anggota PSHT untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

    “Keadilan dan kebenaran harus kita jaga. Tetapi, jangan terpancing provokasi dan intimidasi yang mengadu domba,” kata dia.

    Yan Velia Bersimpuh dan Menangis di Pusara Didi Kempot

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan untuk mengantisipasi massa dari berbagai daerah datang untuk mengikuti sidang tersebut akan dilakukan beberapa langkah. Pihaknya menyiapkan video streaming Youtube yang bisa disaksikan seluruh masyarakat untuk mengetahui jalannya persidangan.

    Selain itu, pihaknya bersama Polres Madiun Kota juga akan melakukan penyekatan di pintu masuk kota. Untuk massa dari PSHT yang akan menyaksikan sidang akan langsung diminta untuk pulang.

    “Mulai malam ini akan dilakukan penjagaan di pintu kota,” ujarnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.