Polisi Buru Penadah Barang Hasil Penipuan yang Dilakukan 3 Napi Lapas Madiun
Tim penyidik Polres Madiun Kota masih mendalami kasus penipuan belanja online bermodus orderan fiktif yang dilakukan tiga narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Polres Madiun Kota masih mendalami kasus penipuan belanja online bermodus orderan fiktif yang dilakukan tiga narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Saat ini, penyidik masih mengejar penadah barang hasil penipuan itu.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan saat ini penyidik masih mencari siapa yang menjadi penadah aksi kejahatan tiga napi tersebut. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan seorang saksi yang dititipi barang hasil penipuan tiga narapidana itu. Tetapi ternyata saksi itu sebatas dititipi barang saja, setelah itu barang diambil orang lain.
“Kami masih mencari. Karena sumia SIM card sudah dibuang. Handphone masiih ketemu,” kata Dewa, Kamis (10/9/2021).
Pengusaha Sragen yang Culik Anak di Madiun Berhasil Ditangkap
Dari penyidikan kasus ini, Dewa menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Polisi masih memeriksa keterlibatan pihak lain yang membantu para tersangka dalam aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka yang masih menjalani hukuman di Lapas itu menggunakan ponsel untuk membuat bukti transfer palsu. Menggunaan aplikasi di ponsel, tersangka merekayasa bukti transferan m-banking mirip dengan aslinya. Namun, setelah diteliti bukti transferan itu ternyata palsu.
“Ada aplikasinya. Dan ini sedang kami upayakan untuk dibuktikan atau ditunjukkan caranya. Biar kami lebih yakin lagi,” jelasnya.
Mengenai para tersangka yang membawa ponsel di dalam penjara, Dewa menuturkan persoalan itu menjadi urusan pihak lapas. Pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan lapas terkait kasus ini.
311 Napi di Lapas Kelas I Madiun Belum Disuntik Vaksin Covid-19
“HP itu bisa masuk ke sana kan dengan berbagai macam cara. Itu kami minta pihak lapas teliti lagi. Kalau menerima barang untuk para warga binaan hendaknya lebih kuat untuk pengecekan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga napi yang masih mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun melakukan aksi penipuan online dengan modus orderan fiktif. Tiga napi tersebut berinisial DE, DD, dan AS. Mereka melakukan penipuan di salah satu toko di Kota Madiun dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.