Terkait Tuntutan Karyawan Perusahaan Beha di Maospati, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh karyawan di PT Bintang Inti Karya atau pabrik yang memproduksi beha bisa mengajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 per bulan dari pemerintah.

Terkait Tuntutan Karyawan Perusahaan Beha di Maospati, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakaerjaan Madiun, Tito Hartono (berdiri) menerima perwakilan dari PT Bintang Inti Karya dan menyuarakan aspirasi para pekerja, Selasa (8/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh karyawan di PT Bintang Inti Karya atau pabrik yang memproduksi beha bisa mengajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 per bulan dari pemerintah.

    Karyawan perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Maospati-Barat, Desa Karangsong, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan itu bisa mendaftarkan sebagai penerima BSU meskipun saat ini sudah dirumahkan oleh perusahaan.

    Hal itu disamapikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakaerjaan Madiun, Tito Hartono, seusai menemui perwakilan dari pekerja PT Bintang Inti Karya saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Selasa (8/9/2020) siang.

    Tito menuturkan pihaknya telah melakukan mediasi terkait tuntutan dari para pekerja perusahaan yang memproduksi beha tersebut. Mereka menginginkan supaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diaktifkan kembali supaya bisa mengajukan program subsidi upah dari pemerintah.

    2.488 Personel TNI akan Ikut Mendisiplinkan Warga Terhadap Protokol Kesehatan

    “Untuk aspirasi teman-teman sudah kami terima. Harapannya semua bisa menjadi calon penerima bantuan subsidi upah. Untuk data pekerja dari FSBI [Federasi Serikat Buruh Independen] ada 450 orang. Tetapi, secara keseluruhan karyawan BIK ada 2.600,” kata dia.

    Untuk bisa mendapatkan BSU Rp600.000 dari pemerintah, syaratnya yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja penerima upah, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, upah di bawah Rp5 juta, dan peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

    “Kami mendorong supaya pekerja PT BIK yang lain bisa mengajukan persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini sampai tanggal 15 September 2020. Ini sebagai batas akhir pemutakhiran data bank,” terangnya.

    Begini Penanganan Limbah Covid-19 di Klaster Pesantren Banyuwangi

    Dia menyebut PT BIK ini merupakan salah satu perusahaan besar yang mendaftarkan seluruh karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan ini mendaftarkan karyawannya di empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

    Koordinator aksi unjuk rasa pekerja PT BIK, Ahmad Soleh, mengatakan pekerja BIK menuntut supaya mereka bisa masuk dalam calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. Selain itu, mereka juga meminta supaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja bisa diaktifkan kembali.

    “Ini karena hubungan kerja masih ada. Belum ada pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” jelas pengurus Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Madiun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.