Terkait Tuntutan Karyawan Perusahaan Beha di Maospati, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh karyawan di PT Bintang Inti Karya atau pabrik yang memproduksi beha bisa mengajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 per bulan dari pemerintah.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh karyawan di PT Bintang Inti Karya atau pabrik yang memproduksi beha bisa mengajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 per bulan dari pemerintah.
Karyawan perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Maospati-Barat, Desa Karangsong, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan itu bisa mendaftarkan sebagai penerima BSU meskipun saat ini sudah dirumahkan oleh perusahaan.
Hal itu disamapikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakaerjaan Madiun, Tito Hartono, seusai menemui perwakilan dari pekerja PT Bintang Inti Karya saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Selasa (8/9/2020) siang.
Tito menuturkan pihaknya telah melakukan mediasi terkait tuntutan dari para pekerja perusahaan yang memproduksi beha tersebut. Mereka menginginkan supaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diaktifkan kembali supaya bisa mengajukan program subsidi upah dari pemerintah.
2.488 Personel TNI akan Ikut Mendisiplinkan Warga Terhadap Protokol Kesehatan
“Untuk aspirasi teman-teman sudah kami terima. Harapannya semua bisa menjadi calon penerima bantuan subsidi upah. Untuk data pekerja dari FSBI [Federasi Serikat Buruh Independen] ada 450 orang. Tetapi, secara keseluruhan karyawan BIK ada 2.600,” kata dia.
Untuk bisa mendapatkan BSU Rp600.000 dari pemerintah, syaratnya yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja penerima upah, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, upah di bawah Rp5 juta, dan peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
“Kami mendorong supaya pekerja PT BIK yang lain bisa mengajukan persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini sampai tanggal 15 September 2020. Ini sebagai batas akhir pemutakhiran data bank,” terangnya.
Begini Penanganan Limbah Covid-19 di Klaster Pesantren Banyuwangi
Dia menyebut PT BIK ini merupakan salah satu perusahaan besar yang mendaftarkan seluruh karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan ini mendaftarkan karyawannya di empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Koordinator aksi unjuk rasa pekerja PT BIK, Ahmad Soleh, mengatakan pekerja BIK menuntut supaya mereka bisa masuk dalam calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. Selain itu, mereka juga meminta supaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja bisa diaktifkan kembali.
“Ini karena hubungan kerja masih ada. Belum ada pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” jelas pengurus Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Madiun.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Ingin Alam Tetap Lestari, Desa Suluk Segera Bikin Perdes soal Larangan Tambang
- Puluhan Warga Suluk Madiun Menolak Keberadaan Tambang Galian C di Kampung Mereka
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.