Waduh, Kasus Positif Covid-19 di Madiun Melonjak saat Pemberlakuan PPKM Mikro
Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan cukup tinggi di awal-awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid kedua.
Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan cukup tinggi di awal-awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid kedua. Masa PPKM skala mikro lanjutan ini dimulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021).
Dalam dua hari terakhir atau awal pemberlakuan PPKM skala mikro jilid II justru terjadi lonjakan yang cukup signifikan yaitu ada tambahan 64 kasus positif dan empat orang meninggal dunia. Untuk hari ini, Rabu (24/2/2021), tambahan positif Covid-19 ada 41 kasus. Ini tambahan kasus positif tertinggi selama masa PPKM skala mikro diberlakukan.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan Rabu ini ada tambahan 41 kasus positif baru. Selain itu juga ada dua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, yakni seorang pria lanjut usia dari Kelurhaan Kincang Wetan Kecamatan Jiwan dan pria lanjut usia dari Desa Kepet Kecamatan Dagangan.
“Pasien sembuh hari ini hanya 14 orang. Sedangkan tambahan positif 41 orang,” kata Mashudi.
Murahnya Kebangetan! Kakak Beradik di Madiun Jual Soto Ayam Seporsi Cuma Rp1.000
Dia menyampaikan total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun ada 1.625, pasien meninggal dunia ada 118 orang, pasien sembuh total 1.427 orang. Sedangkan pasien positif aktif ada 80 orang, rinciannya 46 pasien dirawat dan 34 pasien isolasi mandiri.
Kabupaten Madiun secara resmi telah memperpanjang pelaksaan PPKM skala mikro. Mengenai aturan yang berlaku selama PPKM skala mikro jilid II ini masih sama seperti sebelumnya.
Beberapa aturan selama PPKM skala mikro jilid II ini antara lain, membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring. Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan. Pembatasan jam operasional pasar umum tradisional pukul 03.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pasar hewan pukul 05.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Di Madiun, Harga 1 Kg Cabai Setara 3 Kg Daging Ayam
Pembatasan jam operasional toko modern atau pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIb. Kegiatan restoran, warung makan, angkringan, PKL ditempat maksimal 50% dari kapasitas normal. Melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial keagamaan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.