Pengusaha Gugat Bank Rp25 Miliar, Begini Tanggapan BRI Madiun

Seorang pengusaha sembako di Kota Madiun bernama Dewi Elyta Sari, 42, menggugat Bank BRI karena rekeningnya diblokir tanpa penjelasan oleh pihak bank.

Pengusaha Gugat Bank Rp25 Miliar, Begini Tanggapan BRI Madiun Dewi Elyta Sari bersama kuasa hukumnya Ratna Indah Pristiwati menunjukkan surat gugatan kepada Bank BRI terkait rekening banknya diblokir secara sepihak di PN Kota Madiun, Selasa (2/11/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pengusaha sembako di Kota Madiun bernama Dewi Elyta Sari, 42, menggugat Bank BRI karena rekeningnya diblokir tanpa penjelasan oleh pihak bank. Terkait gugatan ini, Bank BRI cabang Madiun pun buka suara mengenai kasus ini.

    Dalam gugatan tersebut, Dewi meminta ganti rugi kepada Bank BRI dengani nilai Rp25 miliar. Besaran gugatan ini karena selama rekeningnya diblokir, Dewi tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.

    Pimpinan Bank BRI cabang Madiun, Rizki Andhika, menyampaikan pihaknya telah melakukan investigasi atas pengaduan tersebut. Dari investigasi awal, diketahui rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan.

    Rekening Diblokir Sepihak, Pengusaha Madiun Gugat Bank BRI

    “BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan tersebut. Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan, sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021).

    Dia mengimbau kepada seluruh nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam setiap bertransaksi finansial dengan menjaga data pribadi dan data perbankan milik nasabah.

    BRI, kata Rizki, menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking operation dan good corporate governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Wali Kota Tegaskan Depan Plaza Madiun Steril Kendaraan Parkir

    Kuasa hukum Dewi, Ratna Indah Pristiwati, mengatakan rekening Bank BRI milik kliennya telah diblokir pihak bank sejak Februari 2020. Saat pemblokiran rekening itu, pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai alasan rekening kliennya diblokir.

    Belakangan, kliennya mengatahui bahwa rekeningnya diblokir pihak bank atas permintaan seseorang. Kliennya tidak tahu pasti alasan kenapa ada seseorang yang meminta rekeningnya diblokir.

    “Ini pemblokiran rekening sepihak. Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu bisa dilakukan karena ada perkara di kepolisian atau ada permintaan dari pengadilan. Tapi ini tidak. Tahu-tahu ada pemblokiran,” kata dia kepada wartawan seusai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (2/11/2021).

    Hari Pahlawan, KAI Bagikan 11.000 Tiket KA Gratis

    Ratna menuturkan selama rekeningnya diblokir, kliennya tidak bisa menjalankan usahanya. Karena semua transaksi melalui rekening bank tersebut. Selain itu, dampak dari pemblokiran yaitu banyak pelanggan usahanya yang kini tidak percaya lagi.

    “Tentu pemblokiran ini sangat merugikan. Dewi ini seorang pengusaha. Kalau rekeningnya diblokir bank, semua pelanggan pada menutup diri. Dewi tidak bisa lagi menjalankan usahanya,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.