Rekening Diblokir Sepihak, Pengusaha Madiun Gugat Bank BRI

Seorang pengusaha di Kota Madiun bernama Dewi Elyta Sari, 42, menggugat Bank BRI karena rekeningnya diblokir tanpa penjelasan oleh pihak bank.

Rekening Diblokir Sepihak, Pengusaha Madiun Gugat Bank BRI Dewi Elyta Sari bersama kuasa hukumnya Ratna Indah Pristiwati menunjukkan surat gugatan kepada Bank BRI terkait rekening banknya diblokir secara sepihak di PN Kota Madiun, Selasa (2/11/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pengusaha di Kota Madiun bernama Dewi Elyta Sari, 42, menggugat Bank BRI karena rekeningnya diblokir tanpa penjelasan oleh pihak bank. Akibat rekeningnya diblokir, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya selama 16 bulan.

    Kuasa Hukum Dewi, Ratna Indah Pristiwati, mengatakan rekening Bank BRI milik Dewi Elyta Sari telah diblokir pihak bank sejak Februari 2020. Saat pemblokiran dilakukan, pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai alasan rekening kliennya diblokir.

    Belakangan, kliennya mengetahui bahwa rekeningnya diblokir pihak bank karena atas permintaan seseorang. Kliennya tidak tahu pasti alasan kenapa ada seseorang yang meminta rekeningnya diblokir.

    “Ini pemblokiran rekening sepihak. Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu bisa dilakukan karena ada perkara di kepolisian atau ada permintaan dari pengalidan. Tapi ini tidak. Tahu-tahu ada pemblokiran,” kata dia kepada wartawan seusai sidang gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (2/11/2021).

    Siswi SMP di Madiun Wakili Jatim di Ajang Putri Cilik Indonesia 2021

    Ratna menyampaikan rekening tersebut diblokir selama satu tahun empat bulan. Selama 16 bulan itu, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya. Karena semua transaksi melalui rekening bank tersebut. Selain itu, dampak dari pemblokiran tersebut adalah banyak pelanggan usahanya yang kini tidak percaya lagi.

    “Tentu pemblokiran ini sangat merugikan. Dewi ini seorang pengusaha. Kalau rekeningnya diblokir oleh bank. Semua pelanggan pada menutup diri. Dewi tidak bisa lagi menjalankan usahanya,” kata dia.

    Setelah melayangkan protes berkali-kali, kata Ratna, akhirnya rekening milik kliennya di Bank BRI itu dibuka kembali. Namun, petugas dari bank tersebut meminta supaya kliennya menutup kembali rekening itu. Dengan alasan supaya rekening itu tidak diblokir lagi.

    “Rekeningnya memang sudah dibuka blokirannya. Terus diminta ditutup supaya tidak diblokir lagi. Anehnya lagi, saat penutupan rekening, buku rekening juga tidak boleh diminta. Kita tidak tahu ada apa ini,” jelasnya.

    Sedang Asyik Bermain HP, Petani di Madiun Dirampok Pria Asal Jombang

    Dalam kasus ini, Dewi menggugat Bank BRI dengan kerugian material dan immaterial senilai Rp25 miliar. Nilai tersebut dihitung dari usaha Dewi yang tutup selama masa pemblokiran. Selain itu dampak dari pemblokiran tersebut juga berpengaruh terhadap reputasinya sebagai seorang pengusaha yang telah memiliki banyak pelanggan.

    “Omzet per hari klien saya ini bisa mencapai Rp1 miliar. Dan selama pemblokiran tidak ada kegiatan usaha apapun. Sehingga kami menggugat Bank BRI dengan nilai Rp25 miliar,” ungkap dia.

    Pada sidang pertama ini, Ratna menyampaikan pihak Bank BRI tidak menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kota Madiun, Selasa.

    Madiunpos.com mencoba meminta tanggapan terkait kasus gugatan ini kepada pihak Bank BRI Cabang Madiun. Saat mendatangi kantor Bank BRI Cabang Madiun yang ada di Jl. Pahlawan, petugas resepsionis bank tersebut menyatakan Pimpinan Bank BRI cabang Madiun sedang keluar.

    “Bapak [pimpinan Bank BRI] sedang keluar,”  kata petugas itu, Selasa siang.

    Saat dihubungi melalui handphone, Pimpinan Bank BRI cabang Madiun, Rizky Andhika, juga tidak membalas pesan yang dikirimkan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.