Praktik Prostitusi di Apartemen Surabaya Dibongkar, Tarifnya Capai Rp1,6 Juta

Polisi membongkar praktik prostitusi dengan menangkap tersangka JVF, 21, alias Chika di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur.

Praktik Prostitusi di Apartemen Surabaya Dibongkar, Tarifnya Capai Rp1,6 Juta Ilustrasi prostitusi online. (dok polisi)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi membongkar praktik prostitusi di apartemen di Surabaya Timur. Tersangka menawarkan layanan seksual dengan tarif Rp1,6 juta.

    Tersangka yakni JVF, 21, alias Chika warga Gresik. Perempuan tersebut ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur, setelah menjual seorang wanita untuk memberikan layanan seksual kepada pria hidung belang, pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama mengatakan pihaknya membongkar praktik prostitusi di apartemen ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya melakukan penyelidikan dengan Tim Cyber Crime.

    Muncul Pesan Berantai “Pergi ke Surga” di WA, BNPT Minta Masyarakat Waspada

    "Kami sergap tersangka di depan kamar milik tersangka. Di dalam ada korban dengan pria hidung belang," kata Fauzi saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/9/2020).

    Tersangka menawarkan layanan seksual tersebut dengan tarif Rp1,6 juta. Dari tarif tersebut, tersangka mendapatkan Rp600.000. Sisanya masuk ke kantong korban.

    Tersangka menawarkan korban ke lelaki hidung belang melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dari hari ke hari makin banyak pelanggan yang kenal dan menggunakan jasa tersangka.

    Waduh! Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Terulang Lagi, Kali Ini di Bengkulu

    "Melalui WA [WhatsApp] saja. Awalnya ditawarkan ke tamu yang kenal. Kemudian tamu tersebut saling menceritakan ke orang lain. Jadi kalau cari perempuan untuk BO [booking out] ke tersangka," ungkap Fauzi.

    Tersangka dan korban sudah saling kenal sejak Juli lalu. "Dari korban ini, tersangka sudah tiga kali menawarkan jasa prostitusi," lanjutnya.

    Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP.

    2 Pesilat Diserang di Sukoharjo, Ini Kata Ketua Umum PSHT Pusat Madiun



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.