Selama Pandemi Covid-19, 6.900 Karyawan di Jatim Kena PHK

Data sampai 29 Mei 2020, perusahaaan yang melakukan PHK sebanyak 231 perusahaan dengan 6900 pekerja.

Selama Pandemi Covid-19, 6.900 Karyawan di Jatim Kena PHK Ilustrasi PHK. (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Kepala Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan menyebut ada 6.900 pekerja yang di PHK. Hal itu sebagai imbas pandemi Covid-19.

    "Jadi kalau kita lihat data sampai 29 Mei 2020 itu, perusahaaan yang melakukan PHK sebanyak 231 perusahaan dengan 6900 pekerja," ujar Himawan, Sabtu (6/6/2020).

    Data PHK ini terus bergerak. Dibanding 5 Mei 2020 yang tercatat 5.348 orang, artinya dalam sebulan ada 1.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.

    Antisipasi Penularan Covid-19, Ojol Bakal Dipasangi Partisi

    Sementara itu selain PHK, dampak pekerja yang dirumahkan juga meningkat. Hingga 29 Mei 2020 ada sekitar 34.000 orang dirumahkan dari 607 perusahaan yang ada di Jawa Timur. Naik dibanding awal Mei sebanyak 32.403 orang.

    Himawan mengaku tengah mendata perusahaan dan pekerja terdampak, terutama bagi yang terkena PHK. "Yang dirumahkan sudah pasti dia akan kembali bekerja. Kalau yang di PHK ini, kami bakal dilihat faktornya apa," ungkapnya.

    Soal Tudingan Dana Haji Untuk Perkuat Rupiah, Ini Kata Wakil Menag

    Ia tidak menampik ada faktor perusahaan yang melakukan PHK karena berhenti beroperasi. Bila ini yang terjadi, kemungkinan membuka kembali aktivitas bisa saja terjadi. Sehingga kemampuan dan keterampilan pekerja yang diberhentikan terbuka untuk digunakan lagi.

    Disnakertrans Jatim, kata Himawan, akan melihat jika ada izin perusahaan baru. Pemilik dan riwayat produksinya di masa lalu. Seandainya memang pernah sebelumnya membuka di sektor yang sama, pihaknya mengimbau agar merekrut mereka para pekerja yang belum bekerja.

    "kalau seperti itu, kami akan anjurkan bahwa tenaga yang usianya produktif agar dipekerjakan lagi. Makanya mereka kami tracing dan kami lihat alasan PHK-nya," ungkap Himawan.

    Pemkab Gresik Gandeng Dewan Masjid Susun Protokol New Normal

    Upaya itu dilakukan selain memberikan social safety nett melalui kartu pra kerja. Sebagian sudah terdata di pemerintah pusat, beberapa diantaranya lagi mendapat dari Pemprov Jatim.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.