Tolak Omnibus Law, Massa Kembali Padati Kantor Gubernur Jatim

Dalam orasinya, demonstran menyatakan kecewa atas sikap pemerintah yang telah dibutakan hati dan pikiran karena tidak mendengar suara rakyat soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tolak Omnibus Law, Massa Kembali Padati Kantor Gubernur Jatim Massa mulai memadati Kantor Gubernur Jatim di Surabaya untuk menuntut agar omnibus law cipta kerja dicabut, Selasa (27/10/2020). (Detikcom-Faiq Azmi)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Ribuan demonstran memadati Kantor Gubernur Jawa Timur di Jl. Pahlawan, Kota Surabaya menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut, Selasa (27/10/2020).

    Pantauan di lokasi pada pukul 14.00 WIB, demonstran mulai berdatangan di Kantor Gubernur Jatim. Mereka mulai bergantian berorasi di mobil komando. Tampak ratusan personel gabungan baik dari kepolisian, TNI, BPB Linmas, Satpol PP hingga petugas pemadam kebakaran berjaga-jaga di sekitar lokasi demo.

    Salah satu orator di mobil komando, Achmad, mengajak massa berunjuk rasa dengan tertib dan damai. Saat dirinya membacakan orasi, massa lainnya memilih duduk di tempat. Hal itu juga diikuti Polwan yang berjaga di dekat kawat berduri.

    Cinta Ditolak Janda di Sidoarjo, Pria Asal Banyuwangi Gantung Diri

    "Biarkan saja pemerintah, apa mereka menginginkan kita berdemo setiap hari? Apa mereka tidak mendengar suara kita," ujar Achmad di mobil komando, Selasa (27/10/2020).

    Dalam orasinya, ia menyatakan kecewa atas sikap pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah dibutakan hati dan pikiran karena tidak mendengar suara rakyat.

    "Kita dibilang hoaks, kita dibilang ditunggangi. Kita tidak hoaks. Kita tidak tuli. Justru pemerintah yang tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa sepengatahuan buruh dan warga Indonesia," imbuhnya.

    Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Sex Toys

     

    16 Serikat Pekerja

    Hingga berita ini diturunkan, massa buruh terus berdatangan dan memadati Kantor Gubernur Jatim. Arus lalu lintas di Jl. Pahlawan untuk sementara ditutup bagi pengguna jalan umum.

    Sebelumnya, demo akan diikuti 16 konfederasi dan federasi serikat pekerja atau serikat buruh. Di antaranya, KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI dan FSP FARKES SPSI.

    "Massa aksi diperkirakan mencapai 15.000 orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur," kata Jubir Aliansi Serikat Pekerja, Jazuli, Senin (26/10/2020).

    Keluar Kota saat Long Weekend, Warga Surabaya Harus Tunjukkan Hasil Swab Negatif

    Massa akan bergerak secara bergelombang dari kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian serentak menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan massa aksi tiba di Jl. Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

    Aksi ini merupakan kelanjutan demonstrasi pada (8/10) dan tindak lanjut pertemuan dengan Menpolhukam pada (14/10) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan hasil apa pun.

    "Di mana Pak Mahfud Md sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing dan lainnya," jelasnya.

    Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!

     

    Berikut tuntutan aksi demonstran:

    1. Tolak UU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja

    Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatal UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

    1. Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
    2. Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.
    3. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp600.000 dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
    4. Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.


    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.