Pengusaha Sragen Culik Anak Madiun, Pengacara Minta Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak

Penasihat hukum orang tua korban penculikan mendesak polisi untuk memberikan hukuman berat kepada tersangka.

Pengusaha Sragen Culik Anak Madiun, Pengacara Minta Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak ilustrasi kekerasan seksual anak

    Madiunpos.com, MADIUN -- Penasihat hukum orang tua korban penculikan mendesak polisi untuk memberikan hukuman berat kepada tersangka. Pelaku penculikan dan pencabulan itu pantas dikenai UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Aparat Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan warga Kota Madiun. Pelaku berinisial DN, pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    Penasihat hukum keluarga korban, Djoko Purnawan Dewantoro, mengatakan pelaku penculikan bisa dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Saya berharap tidak hanya diberlakukan KUHP saja. Karena sudah ada UU yang lebih khusus. Jadi seperti narkoba, korupsi, itu kan sudah pakai UU khusus. Jadi tidak salah penerpannya. Karena ini mengenai anak di bawah umur, ya gunakan UU 35 tahun 2014,” jelas dia, Sabtu (11/9/2021).

    Anaknya Dibawa Kabur dan Dihamili, Orang Tua Berharap Pelaku Dihukum Berat

    Dalam UU Perlindungan Anak itu, di Pasal 76E dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sedangkan di Pasal 76F disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan  menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

    Mengenai hukuman yang bisa menjerat pelaku dan UU Perlindungan Anak, Pasal 82 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Dalam Pasal 83 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

    Bocah Madiun yang Diculik Pengusaha Sragen Kini Dititipkan di Panti Asuhan

    Djoko menyampaikan dengan UU Perlindungan Anak itu pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara. Tetapi jika ditemukan ada unsur pemberatnya bisa sampai hukuman seumur hidup. Namun itu dilihat dari tingkat pemberatnya.

    Dia berharap polisi juga menangkap pelaku lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Dia menyebut ada pelaku lain yang ikut terlibat hingga terjadinya penculikan dan pencabulan sampai korban hamil serta melahirkan.

    “Ini kan historis ya, tidak bisa putus. Siapa pertama kali memperkenalkan dan menggiring eksekutornya. Itu pun harus diruntut. Saya yakin pihak kepolisian pasti akan mengembangkan penyelidikan ke arah situ,” terangnya.

    Laporan Terkait Penggelapan Harta

    Djoko mengungkapkan pihaknya juga akan melaporkan pelaku DN terkait penggelapan dua mobil milik orang tua korban. Dia menuturkan kliennya kehilangan dua unit mobil. Mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

    Polisi Buru Penadah Barang Hasil Penipuan yang Dilakukan 3 Napi Lapas Madiun

    “Jadi awalnya kan disuruh masuk ke komunitas anti riba. Sedangkan orang tua korban ini punya dua unit mobil yang masih kredit. Hingga akhirnya mobil tersebut dibawa pelaku dan hilang sampai sekarang,” jelas dia.

    Mengenai hal itu, Djoko juga telah berkoordinasi dengan kliennya. Kasus tersebut akan dilaporkan tersendiri.

    “Kemarin prioritas memang yang penting anaknya ketemu. Setelah ketemu, penggelapan mobil ini akan dilaporkan,” ujarnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.